parungkuda.desa.id – Jumat (13 November 2020). Akhirnya isu mengenai perpanjangan BLT Dana Desa telah dapat dipastikan setelah disahkannya regulasi dari Kementerian Keuangan RI. Hal tersebut merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK No.205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Desa. Adapun inti dari PMK tersebut yaitu besaran BLT Dana Desa untuk 3 bulan pertama (April-Juni) Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) per KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan 3 bulan selanjutnya atau perpanjangan (Juli-September) menjadi Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) per KPM sehingga total menjadi 6 bulan. Namun, pada bulan Oktober 2020 Kementerian Keuangan RI kembali merilis regulasi terbaru mengenai perpanjangan BLT Dana Desa ini yaitu menjadi 9 bulan yang tertuang dalam PMK No.156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No.205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Hal tersebut sedikit banyak membuat bingung dan mempengaruhi pemerintah desa dalam mengambil kebijakan sehingga terjadilah keterlambatan dalam penyaluran BLT Dana Desa perpanjangan ini disamping cukup padatnya pula penyaluran bansos dari sumber yang lain. Akan tetapi pemerintah desa berupaya dan bertekad akan tetap menyalurkan BLT Dana Desa hingga tahap ke-9 setidaknya sampai sebelum tahun anggaran 2020 ini berakhir Desember nanti. Bertempat di aula desa, kegiatan penyaluran BLT Dana Desa tahap ke-4 ini sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) per KPM berlangsung lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Adapun jumlah penerima BLT Dana Desa ini masih tetap sama dari tahap-tahap sebelumnya yakni 135 KPM.
Penyaluran BLT Dana Desa Covid-19 Tahap ke-4
13 November 2020, 12:00 | Bantuan, COVID-19, Dana Desa, Gotong Royong, Kabar Desa, Pemberdayaan, Penggunaan Dana Desa, Seni dan Kebudayaan