parungkuda.desa.id – Kamis (29 Juli 2021). Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan kegiatan pengaspalan jalan lingkungan di wilayah RW 05 Desa Parungkuda tepatnya di RT 02 dan 03 dengan nilai kontrak sebesar Rp 98.276.000,- (Sembilan puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) yang bersumber dari SKPD-DPA tahun anggaran 2021. Ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan tersebut yakni CV. Dian Mandiri dengan nomor SPK : 600/03/SPK.PPK/B.33/KMH/VII/2021 dan waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender. Pemerintah Desa Parungkuda sudah tentu mengapresiasi dengan baik kegiatan tersebut terlebih pada situasi pandemi Covid-19 saat ini tidak semua kegiatan pembangunan/fisik dapat terdanai dari Dana Desa. Diharapkan setelah pengaspalan jalan tersebut dapat memperlancar aktivitas warga sehari-hari dan tentunya peran aktif dari warga setempat juga diperlukan untuk menjaga dan merawat hasil pembangunan tersebut sebagai tanggung jawab bersama.

Bagikan Berita

cytotec

cytotec

cara menggugurkan kandungan

obat aborsi

cara menggugurkan kandungan