parungkuda.desa.id – Selasa (24/3/2020). Memasuki minggu ketiga bulan Maret 2020, pemerintah desa belum bisa merealisasikan kegiatan pengajian rutin sebagaimana biasanya karena terbentur waktu, biaya dan kesibukan dalam menjalankan roda pemerintahan. Hingga akhirnya pada tanggal 22 Maret 2020, pemerintah pusat melalui gugus tugas percepatan penanganan covid-19 (Coronavirus Disease 2019) mengeluarkan kebijakan agar masyarakat untuk sementara waktu membatasi kegiatan sosial guna mencegah tertular virus covid-19. Kegiatan sosial yang dimaksud adalah kegiatan-kegiatan yang sifatnya dapat mendatangkan atau mengumpulkan banyak orang. Oleh karena itu, pengajian rutin bulan Maret ini ditiadakan.
Pengajian Bulanan edisi Maret 2020 Ditiadakan
24 Maret 2020, 08:26 | Kabar Desa, Pembinaan, Seni dan Kebudayaan, Tak Berkategori, Tokoh Masyarakat
