parungkuda.desa.id – Kamis (19 Agustus 2021). Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi kembali mengadakan kegiatan pembangunan fisik yaitu pemeliharaan jalan setapak yang berlokasi di RT 01 RW 02 Desa Parungkuda dengan nilai kontrak sebesar Rp 49.073.000,- (Empat puluh sembilan juta tujuh puluh tiga ribu rupiah) yang bersumber dari DPA SKPD Dinas Perkimsih. CV. Bakri Mandiri ditunjuk selaku pelaksana kegiatan tersebut dengan nomor SPK : 600/03/SPK.PPK/B.32/VII/2021 dengan masa pelaksanaan selama 45 hari kalender. Kegiatan pemeliharaan tersebut berupa perbaikan jalan setapak menggunakan paving blok. Apresiasi positif pemerintah desa kepada Dinas Perkimsih atas terselenggaranya kegiatan tersebut ditengah situasi pandemi Covid-19 saat ini dimana tidak semua kegiatan pembangunan dapat didanai dari Dana Desa. Diharapkan setelah kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat lebih terutama bagi warga setempat dan tentu saja kesadaran merawat hasil pembangunan merupakan tanggung jawab bersama.
Pemeliharaan Jalan Setapak RW 02
19 Agustus 2021, 13:00 | APBD Kabupaten, COVID-19, Gotong Royong, Kabar Desa, Lingkungan, Pembangunan, Potensi Desa, Tokoh Masyarakat
