parungkuda.desa.id – Selasa (23/10/2018). Tak lama setelah anggaran Dana Desa (DD) tahap ketiga tahun anggaran 2018 untuk Desa Parungkuda turun, insentif untuk guru ngaji atau guru keagamaan non formal pun dapat direalisasikan. Bertempat di aula desa, kegiatan pembagian dan penyaluran bantuan insentif guru keagamaan non formal dilaksanakan. Sebanyak 50 (lima puluh) orang guru ngaji menerima bantuan insentif tersebut sebesar Rp. 360,000,- (Tiga ratus enam puluh ribu rupiah) per orang per tahun. Sementara itu pada saat pelaksanaan pembagian insentif tersebut tak semua guru ngaji dapat hadir sesuai waktu yang telah ditentukan pemdes. Agar tertib administrasi, pemdes mewajibkan guru ngaji yang berhalangan hadir tersebut mengambil haknya langsung tanpa diwakilkan pada hari dan waktu kerja pemdes lainnya, kecuali jika kondisi guru ngaji tersebut sakit atau tidak memungkinkan mengambil sendiri.
Adapun yang menjadi dasar pemdes mengadakan kegiatan pemberian bantuan insentif guru ngaji / guru keagamaan non formal ini sebagai bukti nyata perwujudan salah satu misi desa yaitu mewujudkan masyarakat yang beriman, bertaqwa, dan berakhlakul karimah. Hal ini dikarenakan peranan guru ngaji dapat menjadi sarana untuk mewujudkan misi tersebut, terutama untuk mencetak generasi muda yang beriman dan bertaqwa. Perlu diketahui bersama, kegiatan pemberian bantuan insentif ini merupakan realisasi penggunaan Dana Desa (DD) untuk bidang pemberdayaan masyarakat.
[youtube https://www.youtube.com/watch?v=Dc_o42-PGTE&w=750&h=442]