parungkuda.desa.id – Jumat (30/03). Bertempat di Aula Desa Parungkuda, jajaran Pemerintahan Desa Parungkuda melaksanakan kegiatan Sosialisasi penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2018. Dalam kegiatan tersebut diprakarsai oleh Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua LPM, Ketua TPK, Babinsa dan unsur Perangkat Desa serta dihadiri oleh para Ketua RT, Ketua RW, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat/Perempuan Desa Parungkuda. Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut yaitu untuk mensosialisasikan penggunaan Dana Desa dan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun 2018 ini.

Seperti diketahui bersama berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa bahwa tahapan pencairan Dana Desa (DD) dibagi menjadi 3 (tiga) tahap yaitu Tahap I (20%), Tahap II (40%), dan Tahap III (40%) dimana di tahun-tahun sebelumnya pencairan Dana Desa (DD) dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yaitu Tahap I (60%) dan Tahap II (40%). Dana Desa (DD) sendiri digunakan untuk mendanai 2 (dua) bidang kegiatan yaitu Bidang Pembangunan Desa dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Adapun besaran Dana Desa (DD) untuk Desa Parungkuda tahun 2018 sebesar Rp. 700,406,000,- (Tujuh ratus juta empat ratus enam ribu rupiah). Jumlah tersebut menurun dibandingkan dengan tahun 2017 yakni sebesar Rp. 841,743,231,- (Delapan ratus empat puluh satu juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah).   Namun demikian ada beberapa kegiatan di Bidang Pembangunan Desa yang kegiatannya dibiayai selain dari Dana Desa (DD) seperti dari P3K, Bantuan Provinsi, Sektoral/Dinas dan Aspirasi.

Komposisi pembagian Dana Desa (DD) di Desa Parungkuda tahun 2018 ditetapkan yakni 80% untuk Bidang Pembangunan Desa dan 20% untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat dari total anggaran dana desa. Adapun kegiatan-kegiatan untuk kedua bidang tersebut yaitu :
[1] Bidang Pembangunan Desa
a) Perbaikan Rumah Sehat untuk Fakir Miskin
b) Pembangunan Selokan/TPT
c) Pembangunan Jalan Pemukiman
d) Pembangunan Jalan Desa
e) Pembangunan Air Bersih Berskala Desa
f) Pembangunan Sanitasi Lingkungan
g) Pemeliharaan Posyandu/Balai Pengobatan/Posbindu/Polindes
h) Pembangunan Bangunan PAUD
i) Pengadaan Wahana Permainan Anak di PAUD
j) Pengadaan Peralatan Kesenian

[2] Bidang Pemberdayaan Masyarakat
a) Bantuan Insentif Kader Kesehatan Masyarakat/Posyandu
b) Bantuan Insentif Guru PAUD
c) Penyelenggaraan Kursus Seni Budaya
d) Pelatihan Pembuatan Film Dokumenter
e) Pengelolaan Sistem Informasi Desa
f) Pengelolaan Website Desa
g) Penyusunan Arah Pengembangan Desa
h) Sosialisasi Dana Desa
i) Penyelenggaraan Musyawarah Desa
j) Pelatihan Usaha Masyarakat Desa
k) Pelatihan Kerja dan Keterampilan bagi Masyarakat
l) Bantuan Insentif Guru Keagamaan Non Formal
m) Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos)
n) Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan
o) Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa

Sebagaimana telah disebutkan diatas, bahwa terdapat juga beberapa kegiatan yang didanai dari luar Dana Desa yaitu diantaranya, Pembangunan selokan/TPT di RW 06 (Sektoral), Pembangunan pemadatan poros baru jalan desa di RW 04 – RW 06 (Sektoral), Pembangunan rabat beton jalan Desa di Rw 06 (P3K), Rehabilitasi posyandu di RW 02 (Banprov/Sektoral), Pengadaan PJU jalan desa sebanyak 2 titik (Sektoral), Perbaikan rumah sehat fakir miskin / rutilahu sebanyak 10 unit (Sektoral), Pembangunan poskesdes di RW 07 (Sektoral) dan Pembangunan sarana olahraga lapangan futsal di RW 07 (Sektoral/Aspirasi).

Perlu diketahui pula bahwa untuk pelaksanaan penggunaan Dana Desa (DD) tahun ini harus berprinsip “Padat Karya Tunai” khususnya untuk bidang Pembangunan Desa. Hal tersebut didasari oleh mandat SKB 4 Menteri tentang Penggunaan Dana Desa (DD) untuk Padat Karya Tunai (PKT) pada diktum (1) angka (6) huruf (c) disebutkan bahwa fasilitasi penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan Desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja di Desa. Definisi PKT sendiri yaitu merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Adapun warga masyarakat desa yang berpotensi menjadi tenaga kerja dalam pelaksanaan PKT meliputi :
a) Penganggur
yaitu Penduduk, baik laki-laki maupun perempuan usia produktif dan bukan anak-anak, yang tidak mempunyai pekerjaan, yang diputus hubungan kerja/PHK, Pencari nafkah utama keluarga, dan yang sedang mencari pekerjaan.
b) Setengah Penganggur
yaitu Penduduk yang bekerja dibawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu) dan petani yang mengalami paceklik dan menunggu masa tanam/panen.
c) Penduduk Miskin
yaitu Penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan.
d) Stunting
yaitu Penduduk yang memiliki balita bermasalah gizi.

Bagikan Berita

cytotec

cytotec

cara menggugurkan kandungan

obat aborsi

cara menggugurkan kandungan